PENATAAN RUANG
Penataan
ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan
pengendalian ruang. Penataan ruang meliputi ruang daratan, udara, air, maupun bawah
tanah. Penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah yang aman,
nyaman, dan produktif. Penataan ruang
dengan pendekataan kegiatan utama kawasan perkotaan dan penataan ruang perdesaan.
Kawasan perkotaan, menurut besarnya, dapat berbentuk kawasan perkotaan kecil,
kawasan perkotaan sedang, kawasan perkotaan besar, kawasan metropolitan, dan
kawasan megapolitan. Penataan ruang kawasan metropolitan dan megapolitan ,
khususnya kawasan metropolitan berupa kawasan perkotaan inti dengan kawasan
perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional dan
dihubungkan dengan jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi. Penataan ruang
kawasan perdesaan diselenggarakan pada kawasan perdesaan yang merupakan bagian
wilayah kabupaten atau pada kawasan yang secara fungsional berciri perdesaan
yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten pada 1 (satu) atau lebih
wilayah provinsi. Kawasan perdesaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten
dapat berupa kawasan agropolitan. Penyelenggaraan penataan ruang adalah
kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasaan tata
ruang.
Secara
geografis, letak Negara Kesatuan Republik Indonesia berada diantara 2 benua dan
2 samudera sangat strategis, baik bagi kepentingan nasional maupun internasional.
Secara ekosistem, kondisi alamiah Indonesia sangat khas karena posisinya yang
berada di dekat khatulistiwa dengan cuaca, musim dan iklim tropis, yang
merupakan aset atau sumber daya yang sangat besar bagi bangsa Indonesia. Disamping
keberadaan yang strategis, Indonesia berada pula pada kawasan rawan bencana
yang dapat mengancam keselamatan bangsa. Dengan keberadaan tersebut,
penyelenggaraan penataan ruang wilayah Indonesia harus dilakukan secara
terkoordinasi, terpadu, efektif dan efisien dengan memperhatikan faktor
ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan dan kesatuan lingkungan hidup.
Di
Indonesia aspek perencanaan sudah dapat dilaksanakan dengan baik, tetapi dalam
aspek pemanfaatan ruang dan pengendalian ruang belum dapat dikembangkan dengan
tepat. Seperti halnya Jakarta sebagai Ibu Kota Indonesia. Jika kita lihat
daerah pinggiran kota Jakarta pemanfaatan dan pengendalian ruang menjadi
masalah yang belum dapat dibenahi. Banyaknya bangunan liar, penggunaan lahan
yang sembarangan dan hilangnya area hijau yang dijadikan pabrik atau
gedung-gedung menjadi masalah utama penataan kota di Indonesia. Oleh karena itu
Indonesia perlu mengembangkan aspek pemanfaatan dan pengendalian ruang,
sehingga penataan kota di Indonesia dapat tersusun secara baik dan efektif
dalam mengembangkan Negara Indonesia.
Sumber : www.penataanruang.com/tata-ruang2.html
Sumber : www.penataanruang.com/tata-ruang2.html

Tidak ada komentar:
Posting Komentar