Minggu, 05 Oktober 2014

Penataan Ruang



   PENATAAN RUANG




                 Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian ruang. Penataan ruang meliputi ruang daratan, udara, air, maupun bawah tanah. Penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, dan produktif. Penataan ruang dengan pendekataan kegiatan utama kawasan perkotaan dan penataan ruang perdesaan. Kawasan perkotaan, menurut besarnya, dapat berbentuk kawasan perkotaan kecil, kawasan perkotaan sedang, kawasan perkotaan besar, kawasan metropolitan, dan kawasan megapolitan. Penataan ruang kawasan metropolitan dan megapolitan , khususnya kawasan metropolitan berupa kawasan perkotaan inti dengan kawasan perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional dan dihubungkan dengan jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi. Penataan ruang kawasan perdesaan diselenggarakan pada kawasan perdesaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten atau pada kawasan yang secara fungsional berciri perdesaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten pada 1 (satu) atau lebih wilayah provinsi. Kawasan perdesaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten dapat berupa kawasan agropolitan. Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasaan tata ruang.

                Secara geografis, letak Negara Kesatuan Republik Indonesia berada diantara 2 benua dan 2 samudera sangat strategis, baik bagi kepentingan nasional maupun internasional. Secara ekosistem, kondisi alamiah Indonesia sangat khas karena posisinya yang berada di dekat khatulistiwa dengan cuaca, musim dan iklim tropis, yang merupakan aset atau sumber daya yang sangat besar bagi bangsa Indonesia. Disamping keberadaan yang strategis, Indonesia berada pula pada kawasan rawan bencana yang dapat mengancam keselamatan bangsa. Dengan keberadaan tersebut, penyelenggaraan penataan ruang wilayah Indonesia harus dilakukan secara terkoordinasi, terpadu, efektif dan efisien dengan memperhatikan faktor ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan dan kesatuan lingkungan hidup.

                Di Indonesia aspek perencanaan sudah dapat dilaksanakan dengan baik, tetapi dalam aspek pemanfaatan ruang dan pengendalian ruang belum dapat dikembangkan dengan tepat. Seperti halnya Jakarta sebagai Ibu Kota Indonesia. Jika kita lihat daerah pinggiran kota Jakarta pemanfaatan dan pengendalian ruang menjadi masalah yang belum dapat dibenahi. Banyaknya bangunan liar, penggunaan lahan yang sembarangan dan hilangnya area hijau yang dijadikan pabrik atau gedung-gedung menjadi masalah utama penataan kota di Indonesia. Oleh karena itu Indonesia perlu mengembangkan aspek pemanfaatan dan pengendalian ruang, sehingga penataan kota di Indonesia dapat tersusun secara baik dan efektif dalam mengembangkan Negara Indonesia.

Sumber : www.penataanruang.com/tata-ruang2.html